Demokrasi, Monarki dan Republik


  • Pengertian Demokrasi
  • Bentuk Demokrasi
  • Bentuk Pemerintahan Demokrasi
  • Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi Di Dunia
  • Macam-macam Demokrasi yang Terjadi Di Indonesia
  • Prinsip-prinsip Demokrasi
  • Asas Pokok Demokrasi
  • Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
  • Monarki
  • Bentuk Negara Monarki
  • Jenis-Jenis Monarki
  • Republik
  • Republik dan Konsep Demokrasi
  • Bentuk Pemerintahan Republik
  • Perbedaan antara Republik dan Monarki
  • Daftar Negara-negara Republik Menurut Kawasan Benua
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum danperaturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


Bentuk demokrasi

A. Demokrasi Langsung

Demokrasi Langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

B. Demokrasi Tak Langsung atau Demokrasi Perwakilan

Dalam demokrasi tak langsung, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.








Bentuk Pemerintahan Demokrasi



1. Pemerintahan rakyat. 


Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative.

Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama. 



2. Pemerintahan khalayak ramai. 


Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi. 

Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan. 











Jenis-jenis Pemerintahan Demokrasi di Dunia

Secara resmi, demokrasi sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan pemerintahan negara-negara di dunia. Namun dalam perwujudannya, terdapat bermacam-macam jenis demokrasi menurut kondisi dalam negeri negara yang bersangkutan. Jenis-jenis demokrasi yang ada di dunia saat ini adalah:

1. Demokrasi Presidentil.
Demokrasi presidetil disebut juga sebagai demokrasi presidensial. Dalam demokrasi presidensial, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (para menteri dalam susunan kabinet presidensial) bertanggungjawab kepada presiden karena yang memilih menteri-menteri itu adalah presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi presidensial antara lain negara Pakistan pada masa pemerintahan Presiden Ayub Khan tahun 1960. Negara Indonesia sejak tahun 1966 hingga sekarang juga menjalankan demokrasi presidentil.

2. Demokrasi Parlementer.
Dalam demokrasi parlementer, orang-orang yang menjalankan pemerintahan (eksekutif) bertanggungjawab kepada parlemen dan kekuasaan legislatif (DPR) berada di atas kekuasaan eksekutif. Para menteri kabinet bertanggungjawab kepada badan legislatif. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Negara yang menjalankan demokrasi parlementer dalam pemerintahan mereka antara lain Belgia, Belanda, Perancis dan Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (tahun 1950 sampai 1959).

3. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan.
Sistem demokrasi dengan pemisahan kekuasaan hampir sepenuhnya diterapkan di negara Amerika Serikat. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Masing-masing badan berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Kekuasaan yang diberikan pada setiap badan dibatasi untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Antar lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi sehingga terjadi keseimbangan diantara lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.




4. Demokasi melalui referendum dan inisiatif rakyat.
Referendum adalah pemungutan suara rakyat mengenai suatu rencana pemberlakukan undang-undang. Sistem demokrasi melalui referendum ini berlaku di negara Swiss. Setiap wilayah administratif di Swiss disebut sebagai kanton.
Kanton-kanton tersebut berbentuk republik yang masing-masing kanton memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam praktek demokrasi di negara Swiss, tugas legislatif berada di bawah pengawasan rakyat. Pengawasan oleh rakyat dilakukan melalui referendum. Referendum dibagi menjadi dua, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif.
Referendum obligator atau referendum wajib adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan untuk suatu rencana undang-undang dasar negara bagian atau undang-undang lain yang dianggap penting. Sedangkan referendum fakultatif adalah pemungutan suara rakyat mengenai rencana undang-undang yang tidak diharuskan, kecuali jika pada masa tertentu setelah rencana undang-undang itu diumumkan sejumlah rakyat meminta diadakan referendum kembali.

Macam-Macam Demokrasi yang Terjadi di Indonesia


A. Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.

 
B. Demokrasi Terpimpin

Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.

 
C. Demokrasi Parlementer

Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen  dalam sistem  pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.


D. Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.


PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

1.            Kedaulatan rakyat;
2.            Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.            Kekuasaan mayoritas;
4.            Hak-hak minoritas;
5.            Jaminan hak asasi manusia;
6.            Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7.            Persamaan di depan hukum;
8.            Proses hukum yang wajar;
9.            Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10.         Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11.         Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.







 

ASAS POKOK DEMOKRASI


Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuanhakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.            Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, danrahasia serta jujur dan adil; dan
2.            Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.


CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRATIS

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

1.            Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.            Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.            Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.            Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.            Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.            Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.            Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.            Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.            Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Monarki

Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarkidemokratis.

Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama sertapanglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.








Bentuk Negara Monarki
Bentuk negara di dunia ada 2, yaitu : monarki dan republik. monarki berasal dari bahasa Yunani, monos yang berarti satu dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan suatu bentuk negara yang menjalankan sistem pemerintahan dipimpin oleh seorang (Raja, Ratu, Syah atau kaisar). Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua didunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya Lima negara mempunyai penguasa Monarki Mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem Konstitusi.

Istilah yang digunakan untuk Pemimpin Negara Monarki di dunia adalah sbb: 
1.Raja/Ratu = ArabSaudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol 
2.Emir = Kuwait, Spanyol 
3.Kaisar = Jepang 
4.Pangeran = Monako
5.Sultan = Brunei, Oman
6.Yang dipertuan Agung = Malaysia
7.Paus=Vatikan

Monarki terbagi menjadi 4, yaitu :
1. Monarki Absolut
2. Monarki Konstitusi
3. Monarki Parlementer
4. Monarki Demokrasi




- Monarki Absolut / Mutlak
Monarki Absolut/Mutlak merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara & Pemerintahan yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan hukum dan undang-undang yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh rakyatnya, pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh: perancis, semasa louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etatC’estMoi (Negara adalah saya) adanya perdana menteri dalam pada negara Monarki Absolut/Mutlak hanya sebagai simbol saja, pada prinsipnya Raja memiliki wewenang Penuh terhadap Penguasaan Negara.

Negara dengan sistem monarki absolut/mutlak :

1. ArabSaudi = Raja Abdullahibn’Adal‘AzizAlSa’ud 
2. Brunei = Sultan Hassanal Bolkiah Muizzadin Wadaulah
3. Swaziland = Raja MswatiIII 
4. Oman = Sultan Qaboos Ibn Said Al Said
5. Qatar = Emir Hamad bin Khalifa Al-Thani

- Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional merupakan merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja sebagai kepala Negara dimana kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang (konstitusi). Terjadinya Proses monarki konstitusional pada negara MONARKI adalah sebagai berikut:
a. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari inisiatif raja itu sendiri karena ia takut kekuasaannya akan runtuh/dikudeta. Contoh: negara Jepang dengan hak (HakTunggal)
b. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh: Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, ArabSaudi, dan Brunei Darussalam.


Negara dengan sistem monarki konstitusional :

1. Antigua & Barbuda
2. Australia
3. Bahama
4. Barbados
5. Belize
6.BritaniaRaya
7.Grenada
8.Jamaika, dll.
Semua negara diatas dipimpin oleh Ratu Elizabeth II.

- Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pada kepercayaan parlemen kepada para menteri. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggungjawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Raja tidak memegang pemerintahan secara nyata, tetapi para menteri yang bertanggungjawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Negara dengan sistem monarki parlementer :
1. Inggris
2. Belanda
3. Malaysia

- Monarki Demokrasi
Monarki Demokrasi merupakan Negara yang Dipimpin oleh raja yang dipilih secara Demokrasi. Pemilihan Kepala Negara pada negara Monarki Demokrasi ditentukan melalui hasil permusyawaratan beberapa Sultan. Masa Jabatan Kepala Negara akan ditentukan berdasarkan Konstitusi. Perdana Menteri akan dipilih oleh Rakyat berdasarkan sistem Demokrasi. Perdana menteri secara konstitusi memegang jabatan sebagai Kepala Pemerintahan.

Negara dengan sistem monarki demokrasi :
Malaysia juga menganut monarki demokrasi, dengan kepala negara Tuanku Mizan Zainal Abidin dan perdana menterinya Najib Tun Razak.


Jenis - Jenis Monarki

1. Turun – temurun dan Elektif. 

Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki
turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu.
Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature. 

Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun.
Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.





2. monarki mutlak dan terbatas. 

Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini Negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara francis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah Negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. 

Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya Negara inggris. Monarki dinegara England hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya. 

Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.








Republik

republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politikyang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan Konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Bentuk pemerintahan republik


Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.


a. Republik absolut

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun tidak berfungsi.


b. Republik konstitusional

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.


c. Republik parlementer

Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.


Perbedaan antara Republik dengan Monarki

Pemerintahan Monarki dan Republik
Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja.
Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat. Pemerintahan Monarki dan Republik

Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat.





DAFTAR NEGARA-NEGARA REPUBLIK MENURUT KAWASAN BENUA


* Kawasan Amerika Utara:
Peta wilayah Amerika Utara
o Amerika Serikat
o Meksiko

* Kawasan Amerika Latin (Amerika Selatan):
o Guatemala
o Kosta rika
o Nikaragua
o Honduras
o El Salvador
o Panama
o Kuba
o Haiti
o Dominika
o Republik Dominika
o Argentina
o Brasil
o Bolivia
o Chili
o Kolombia
o Ekuador
o Guyana
o Paraguay
o Peru
o Suriname
o Uruguay
o Venezuela

* Kawasan Eropa:
o Albania
o Austria
o Belarus
o Bosnia Herzegovina
o Bulgaria
o Jerman
o Kroasia
o Republik Ceko
o Estonia
o Finlandia
o Perancis
o Hongaria
o Islandia
o Irlandia
o Italia
o Kosovo
o Latvia
o Lithuania
o Makedonia
o Malta
o Moldova
o Montenegro
o Polandia
o Portugal
o Romania
o San Marino
o Serbia
o Slowakia
o Slovenia
o Swiss
o Ukraina
o Yunani
o Turki
o Russia

* Kawasan Kaukasus dan Asia Tengah:
o Armenia
o Azerbaijan
o Georgia
o Kazakhstan
o Kyrgyzstan
o Tajikistan
o Turkmenistan
o Uzbekistan

* Kawasan Afrika:
o Afrika Selatan
o Aljazair
o Angola
o Benin
o Botswana
o Burkina Faso
o Burundi
o Chad
o Republik Afrika Tengah
o Eritrea
o Ethiopia
o Gabon
o Gambia
o Ghana
o Guinea
o Guinea-Bissa
o Guinea-Kathulistiwa
o Djibouti
o Kamerun
o Kenya
o Liberia
o Libia
o Madagaskar
o Mesir
o Malawi
o Mali
o Mauritania
o Mauritius
o Mozambik
o Namibia
o Niger
o Nigeria
o Pantai Gading
o Republik Afrika Tengah
o Republik Demokratis Kongo
o Republik Kongo
o Rwanda
o Sao Tome and Príncipe
o Senegal
o Seychelles
o Sierra Leone
o Somalia
o Sudan
o Swaziland
o Tanjung Verde
o Tanzania
o Togo
o Tunisia
o Uganda
o Zambia
o Zimbabwe

* Kawasan Asia:
o Afganistan
o Bangladesh
o Republik Rakyat China
o Republik Cina (Taiwan)
o Filipina
o India
o Indonesia
o Iran
o Irak
o Kamboja
o Korea Selatan
o Korea Utara
o Laos
o Lebanon
o Mongolia
o Myanmar
o Nepal (Sejak 28 Mei 2008, Nepal berganti sistem pemerintahan dari kerajaan ke republik)
o Pakistan
o Sri Lanka
o Suriah
o Singapura
o Timor-Leste
o Uni Emirat Arab
o Vietnam
o Yaman

* Kawasan Australia & Oceania:
o Fiji
o Kiribati
o Kepulauan Marshall
o Federasi Mikronesia
o Nauru
o Palau
o Samoa
o Vanuat


Sumber: 

Komentar

Postingan Populer